Nyaman. Layak. Berkelanjutan
Kabid Perubahan & Permukiman
Kabid Pembangunan
Kabid Prasarana Sarana & Utilitas Umum
Kabid Pertamanan & Ketenagalistrikan
Upacara HUT-RI | 17 Agu 2024
Diikuti seluruh elemen Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Dogiyai. Lokasi: Kantor DPRKP Kabupaten Dogiyai
Upacara Sumpah Pemuda | 28 Okt 2024
Diikuti seluruh elemen Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Dogiyai. Lokasi: Kantor DPRKP Kabupaten Dogiyai
Upacara Hari Pahlawan | 10 Nov 2024
Diikuti seluruh elemen Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Dogiyai. Lokasi: Kantor DPRKP Kabupaten Dogiyai
Tentang DPRKP Kabupaten Dogiyai
-
Tugas Pokok dan Fungsi
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Dogiyai bertanggung jawab mendukung pemerintah dalam mengelola urusan di bidang perumahan serta kawasan permukiman.
Tugas utama dan fungsi dari dinas ini meliputi:
1. Menyusun kebijakan strategis
2. Melaksanakan koordinasi dan penerapan kebijakan
3. Melakukan pengawasan, evaluasi, dan pelaporan
4. Menjalankan administrasi dinas
5. Menjalankan tugas lain sesuai arahan kepala dinas -
Visi DPRKP
"Terwujudnya hunian dan kawasan permukiman yang sehat dan aman, didukung oleh prasarana dan sarana infrastruktur yang berkelanjutan, serta pengelolaan administrasi pertanahan yang tertib di Kabupaten Dogiyai."
-
Misi DPRKP
1. Memperbaiki mutu pengelolaan perumahan serta kawasan permukiman
2. Memperkuat manajemen sarana dan prasarana infrastruktur di sektor perumahan serta kawasan permukiman
3. Memperluas dan meningkatkan pengelolaan ruang terbuka hijau (RTH) serta elektrifikasi wilayah
4. Mewujudkan kepatuhan administrasi dan hukum di bidang pertanahan
5. Meningkatkan kapasitas kelembagaan serta profesionalisme para aparatur
FAQ DPRKP Kabupaten Dogiyai
- Program Rumah Subsidi: Rumah terjangkau untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
- Program RTLH: Bantuan renovasi rumah tidak layak huni.
- Program Infrastruktur Perumahan: Peningkatan jalan, saluran air, dan fasilitas umum.
- Rumah yang tidak layak huni dan memenuhi kriteria yang ditetapkan.
- Warga yang berpenghasilan rendah.
- Memiliki surat keterangan dari kelurahan atau desa setempat mengenai kondisi rumah.
- Memiliki surat keterangan dari kelurahan atau desa setempat mengenai kondisi rumah.
- Melengkapi dokumen seperti KTP, KK, dan surat pernyataan.