Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) memiliki sejumlah tugas utama dan fungsi yang harus dilaksanakan, antara lain:
- Menyusun dan merumuskan kebijakan yang berkaitan dengan pembangunan perumahan, pengelolaan kawasan permukiman, serta pengaturan tentang permakaman, untuk memastikan terciptanya lingkungan hunian yang layak dan terorganisir dengan baik.
- Melaksanakan dan mengimplementasikan kebijakan yang telah ditetapkan terkait dengan pengembangan perumahan, kawasan permukiman, dan pengelolaan permakaman, dengan tujuan untuk mencapai standar hidup yang lebih baik bagi masyarakat.
- Melakukan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan kebijakan yang berkaitan dengan perumahan, kawasan permukiman, dan permakaman, serta menyusun laporan yang mencakup hasil evaluasi tersebut untuk dijadikan dasar perbaikan dan pengambilan keputusan lebih lanjut.
- Mengelola dan menyelenggarakan administrasi yang berkaitan dengan tugas-tugas dinas, termasuk pengelolaan data dan dokumen yang mendukung pelaksanaan kebijakan perumahan, kawasan permukiman, serta permakaman.
- Menjalankan tugas tambahan lain yang diberikan oleh pimpinan atau atasan untuk mendukung tercapainya tujuan organisasi, yang mungkin terkait dengan perumahan, permukiman, atau urusan lainnya yang berhubungan dengan tugas Disperkim.