Kepala Dinas
Mengemban tanggung jawab untuk melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah sesuai asas otonomi dan tugas pembantuan di sektor perumahan, kawasan permukiman, dan pertanahan. Tugas ini meliputi pengelolaan, pengawasan, dan pelaksanaan program yang mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Sekretaris
Bertugas menyusun program kerja, mengelola perlengkapan, kepegawaian, anggaran keuangan, serta melaksanakan kewenangan umum. Sekretaris juga memastikan koordinasi yang baik dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan agar program dinas berjalan efektif, efisien, dan selaras dengan visi serta misi organisasi.