Sub Bagian Keuangan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Dogiyai

  • Menyusun dan melaksanakan program kerja bidang keuangan sesuai peraturan.
  • Menyediakan bahan dan laporan terkait anggaran, termasuk Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
  • Melakukan monitoring, verifikasi, dan pengelolaan administrasi keuangan yang sesuai dengan ketentuan hukum.
  • Mengajukan dan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) dengan dokumen pendukung yang lengkap.
  • Membuat laporan keuangan yang meliputi pengesahan laporan pertanggungjawaban serta evaluasi penggunaan anggaran.
     

Share post :