Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Dogiyai

  • Mengelola dan menyusun program kegiatan yang mencakup administrasi umum dan kepegawaian.
  • Menerjemahkan arahan pimpinan berdasarkan analisis peraturan perundang-undangan untuk menjamin pelaksanaan tugas sesuai aturan.
  • Membagi tanggung jawab kerja sesuai bidang tugas masing-masing staf dan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan.
  • Menyusun konsep surat dinas terkait administrasi umum dan kepegawaian berdasarkan regulasi yang berlaku.
  • Menyiapkan bahan untuk mendukung pengelolaan administrasi kepegawaian, organisasi, tata laksana, dan kearsipan.
  • Melakukan perencanaan pengadaan barang kebutuhan dinas berdasarkan anggaran dan peraturan yang berlaku.
  • Melaksanakan inventarisasi dan pemeliharaan barang milik dinas untuk optimalisasi pemanfaatan.
  • Menyusun laporan terkait data kepegawaian, seperti Daftar Urut Kepangkatan (DUK) dan laporan nominatif pegawai.
  • Mengelola proses kenaikan pangkat, mutasi, gaji berkala, pendidikan, dan pelatihan pegawai.
  • Melakukan evaluasi terhadap kinerja staf secara rutin dan memberikan saran atau rekomendasi kepada Sekretaris.
  • Menjalankan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Share post :