Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Dogiyai
- Mengelola dan menyusun program kegiatan yang mencakup administrasi umum dan kepegawaian.
- Menerjemahkan arahan pimpinan berdasarkan analisis peraturan perundang-undangan untuk menjamin pelaksanaan tugas sesuai aturan.
- Membagi tanggung jawab kerja sesuai bidang tugas masing-masing staf dan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan.
- Menyusun konsep surat dinas terkait administrasi umum dan kepegawaian berdasarkan regulasi yang berlaku.
- Menyiapkan bahan untuk mendukung pengelolaan administrasi kepegawaian, organisasi, tata laksana, dan kearsipan.
- Melakukan perencanaan pengadaan barang kebutuhan dinas berdasarkan anggaran dan peraturan yang berlaku.
- Melaksanakan inventarisasi dan pemeliharaan barang milik dinas untuk optimalisasi pemanfaatan.
- Menyusun laporan terkait data kepegawaian, seperti Daftar Urut Kepangkatan (DUK) dan laporan nominatif pegawai.
- Mengelola proses kenaikan pangkat, mutasi, gaji berkala, pendidikan, dan pelatihan pegawai.
- Melakukan evaluasi terhadap kinerja staf secara rutin dan memberikan saran atau rekomendasi kepada Sekretaris.
- Menjalankan tugas lain yang diberikan oleh atasan.