Pemerintah Kabupaten Dogiyai melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman memperkenalkan Sistem Informasi Rumah Tidak Layak Huni (SIRTLH) sebagai inovasi digital dalam menangani permasalahan hunian yang tidak memenuhi standar kelayakan. Aplikasi ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi dalam pendataan dan pengelolaan rumah warga yang membutuhkan perbaikan.
Dengan kehadiran SIRTLH, pemerintah daerah kini memiliki sistem modern yang memungkinkan pendataan rumah tidak layak huni dilakukan secara akurat dan real-time. Masyarakat dapat melaporkan kondisi rumah mereka melalui platform ini, sementara petugas dinas dapat melakukan verifikasi serta menindaklanjuti laporan dengan lebih cepat. Selain itu, aplikasi ini juga memastikan seluruh proses, mulai dari pengajuan bantuan hingga pelaksanaan perbaikan, dapat dipantau secara transparan.
Keunggulan SIRTLH:
✅ Akses Online yang Mudah – Masyarakat dan petugas dapat mengakses aplikasi ini melalui perangkat digital untuk menginput dan memperbarui data hunian dengan lebih praktis.
✅ Transparansi dan Akuntabilitas – Setiap tahapan pengajuan dan perbaikan rumah dapat dipantau oleh semua pihak yang terlibat, meminimalkan potensi penyimpangan serta mempercepat proses penanganan.
✅ Pendataan Berbasis Lokasi – Teknologi geotagging digunakan dalam aplikasi ini untuk memetakan lokasi rumah tidak layak huni secara akurat, sehingga membantu pemerintah dalam menentukan skala prioritas perbaikan.
Menurut Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Dogiyai, inovasi ini menjadi langkah strategis dalam menangani tantangan perumahan di daerah. Dengan dukungan teknologi digital, pemerintah dapat memberikan solusi yang lebih efektif serta memastikan bahwa bantuan perbaikan rumah disalurkan tepat sasaran.
SIRTLH diharapkan menjadi solusi jangka panjang dalam mengatasi masalah rumah tidak layak huni di Kabupaten Dogiyai. Kehadiran aplikasi ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat melalui pemanfaatan teknologi.